"Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Portalsulut.com melalui siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.
Sebelum BSU tahap 2 Rp600 ribu masuk rekening penerima, ada syarat yang wajib penerima tahu berdasarkan aturan Kemnaker.
Perlu diketahui, BSU tahap 2 akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Cukup dicek melalui ATM atau rekening aktif yang tergabung dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Pekerja atau karyawan yang berhak menerima BSU tahap 2 ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:
1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia
2. Peserta penerima BSU aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta.