PORTAL SULUT – Pencairan BSU tahap 2 akan mulai dilakukan pemerintah pekan ini.
BSU ini akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal 3,5 juta rupiah.
Setelah sebelumnya sudah dilakukan pencairan BSU tahap 1 beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Mbah Moen Berkata Orang Usia di Angka Ini yang paling Beruntung di Dunia Ini
Pencairan BSU tahap 2 ini akan dilakukan melalui beberapa bank yang terhimpun dalam Himbara pekan ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahwa saat ini pihaknya tengah menyeleksi sejumlah data calon penerima.
Tahap verifikasi dan validasi sebanyak 2.406.915 data dari pekerja calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tengah dilakukan pihak Kemenaker.
Baca Juga: WANITA HARUS TAHU! Ini Gejala dan Penyebab Miom Yang Sering tak Disadari
Saat ini BSU telah dibagikan kepada 4.112.052 pekerja dengan pembayaran satu kali sebesar Rp600.000.
Namun masih ada 249.740 calon penerima yang gagal mendapatkan bantuan di tahap 1 karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ada pun para calon penerima BSU tahap 2 wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta
- Bukan PNS, Polri dan TNI
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Ini Yang Harus Dihindari Oleh Penderita Alergi Dingin
Lalu bagaimana cara cek BSU Tahap 2? Berikut cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser
- Lakukan pendaftaran akun terlebih jika belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, Anda bisa melakukan login
- Lengkapi data diri Anda
- Langkah terakhir, Anda dapat mengecek pemberitahuan sebagai penerima atau tidak
Selain melalui situs Kemnaker, Anda juga dapat mengecek daftar penerima melalui link cek BSU Tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ di browser
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Pastikan Anda sudah memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum, maka lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang tersedia.
- Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir dan nomor handphone.
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Anda
Baca Juga: Cek Disini! Inilah Jadwal dan Jumlah Penerima BSU Tahap Dua, Sebesar 600 Ribu
- Setelah berhasil, silahkan login lagi dan lengkapi kembali biodata diri.
- Langkah terakhir, cek pemberitahuan yang dikirim ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
***