Namun masih ada 249.740 calon penerima yang gagal mendapatkan bantuan di tahap 1 karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Ada pun para calon penerima BSU tahap 2 wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta
- Bukan PNS, Polri dan TNI
- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Ini Yang Harus Dihindari Oleh Penderita Alergi Dingin
Lalu bagaimana cara cek BSU Tahap 2? Berikut cara cek BSU 2022 melalui situs Kemnaker:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser