Baca Juga: OTW Kantor Pos! BLT BBM 2022 Sudah Cair, Begini Cara Ambilnya di Kantor Pos Terdekat
Dijelaskan oleh Humasn BKN Suherman bahwa, skema pendataan terbagi menjadi prafinalisasi, dimana masing-masing admin/operator instansi bisa mendaftarkan tenaga non ASN, menurut ketentuan yang sudah ditetapkan dan diumumkan lewat kanal informasi instansi.
Kemudian setelah itu, tenaga non ASN yang sudah masuk dalam pendataan non ASN dapat membuat akun di portal tersebut.
Lalu pada tahap final yang dilangsungkan pada tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN, serta menerbitkan surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan.
Baca Juga: Buruan Cek Rekening! BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Sudah Cair
Kemudian Suherman berkata, maksud dari pendataan non ASN bertujuan agar pemerintah dapat melaksanakan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN.
Dan jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan kepegawaiannya seperti apa.
Adapun 7 dokumen yang wajib disediakan melalui proses pendataan non ASN 2022 tersebut antara lain:
Dokumen pendataan non ASN 2022.
1. KTP atau surat keterangan dari dinas kependudukan dan catatan sipil
2. Kartu Keluarga atau KK
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan SK jabatan
7. Bukti pembayaran gaji