Pendataan Non ASN 2022, Honorer Wajib Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September

- 21 September 2022, 16:08 WIB
Pendataan non ASN tahun 2022.
Pendataan non ASN tahun 2022. /Dok BKN

 

PORTAL SULUT - Pendataan non ASN 2022, honorer wajib penuhi 7 dokumen ini sebelum 30 September 2022.

Jadi tenaga honorer harus menyediakan dokumen yang diperlukan dalam pendataan non ASN 2022.

Melalui Badan Kepegawaian Negara atau BKN, sudah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN ini paling lambat 31 September 2022.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Sudah Masuk Rekening, Kemnaker: Tanpa Potongan Sepeser pun!

Meskipun begitu, tanggal 30 September 2022 menjadi batas pendaftaran non ASN kemudian pihak instansi diminta untuk lakukan prafinalisasi.

Pendataan non ASN 2022, sesuai surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Tenaga honorer harus memahami tentang ketentuan skema hingga dokumen yang harus disediakan dalam pendataan non ASN 2022.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN, mulai melaksanakan pendataan non ASN pada lingkup instansi pemerintah dan instansi daerah lewat portal https//pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x