PORTAL SULUT — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) membuka perekrutan PPPK 2022 untuk tenaga guru.
Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 20 Tahun 2022 tentang pengadaan guru.
Dari jumlah kuota yang ditetapkan, pemerintah memprioritaskan 193.954 peserta lulus seleksi 2021 namun tidak mendapatkan formasi.
Baca Juga: Ini Rincian Formasi PPPK Kabupaten Kota Seluruh Indonesia Terbaru 2022, Cek Sekarang!
Selain itu, PPPK 2022 tenaga guru juga memprioritaskan honorer yang mengabdi selama 3 tahun lebih.
Adapun formasi PPPK 2022 tenaga guru seluruh Indonesia, sebagai berikut:
1. Jawa Barat = 143.159 formasi
2. Jawa Timur = 78.920
3. Jawa Tengah = 69.794 formasi.