Ini Jadwal BSU Tahap 2, Siapa Penerima dan Cara Daftarnya, Ini Penjelasan Kemnaker

- 20 September 2022, 06:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BSU tahap 2
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BSU tahap 2 /Instagram.com/@kemnaker


PORTAL SULUT - Kemnaker sudah menyalurkan 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama. Selanjutnya pemerintah akan menyalurkan BSU tahap 2.

Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp600 ribu.

Dilansir dari ANTARA, data calon penerima BSU tahap 2 telah diserah oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Sabtu, 17 September 2022 lalu.

Baca Juga: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat Terbaru, Kewenangan Ditambah dan Jadwalnya

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari Antara.

Dana BSU 2022 tahap 2 dipastikan cair setelah proses pemadanan data selesai. Menaker Ida menyebut dana akan disalurkan mulai pekan ini apabila proses validasi berjalan lancar.

Setelah data calon penerima diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker akan melakukan validasi data penerima BSU 2022 untuk menyeleksi pekerja yang benar-benar memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Selanjutnya akan dilakukan validasi. Apabila terverifikasi, maka Kemnaker akan mengubah status dengan keterangan Terdaftar atau Tidak Terdaftar.

Jika sudah terdaftar, maka status di laman bsu.kemnaker.go.id akan berubah menjadi 'Ditetapkan' dan 'Tersalurkan ke Rekening Anda'.

Dengan begitu, ada kemungkinan BSU 2022 tahap 2 cair sekitar tanggal 19-24 September 2022.

Baca Juga: BKN Tegas! Pelamar Seperti Ini Selamanya Tidak Diizinkan Mengikuti Seleksi CASN, Kenapa?

Berikut tahapan pencairan BSU 2022:

Penyaluran BSU 2022 Tahap 1 pada akun BSU Kemnaker terdapat beberapa tahapan, yakni:

1. Tahap Calon Penerima BSU

Tahapan Calon yang menentukan apakah Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak. Ada dua notifikasi pada tahap ini, yakni 'Terdaftar' dan 'Tidak Terdaftar'.

2. Tahap Penetapan Penerima BSU

Jika nama sudah 'Terdaftar', maka pekerja perlu menunggu status berubah menjadi 'Ditetapkan'. Itu artinya Anda telah lolos dan berhak menerima BSU Kemnaker.

3. Tahap Penyaluran Penerima BSU

Setelah 'Ditetapkan', tahapan selanjutnya ialah penyaluran. Tahap ini menentukan apakah dana BSU telah tersalurkan ke rekening atau belum.

Apabila mendapat notifikasi 'Tersalurkan ke Rekening Anda' artinya dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI).

Segera cek status penerima BSU 2022 tahap 2 di akun yang telah dibuat di laman bsu.kemnaker.go.id.

Jika status telah berubah dari Calon Penerima menjadi "Ditetapkan", artinya pekerja tinggal menunggu jadwal pencairan BSU 2022 tahap 2 ke rekening dan kantor Pos.

Baca Juga: Gagal Saat Mendaftar Bansos BLT BBM? Lakukan Cara Mudah Ini Agar Segera Terdaftar

Lantas bagaimana cara mendaftar?

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi. Hal itu telah diatur dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Lantas bagaimana jika pekerja memenuhi syarat tersebut tapi belum mendapatkan di tahap I? dimana mendaftarnya?

Dikutip dari Instagram Kemnaker, Rekanaker tidak dapat mendaftar secara individu untuk mengikuti program BSU ini. Apalagi, jika Rekanaker diminta untuk mengisi form yang isinya meminta data sebagai calon penerima BSU dengan mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan, itu jelas hoaks.

Data calon penerima BSU hanya berasal dari @bpjs.ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah