Baca Juga: Konsumsi Pisang Bisa Kurangi Risiko Kanker, lho! Ini Lima Makanan Ampuh Cegah Penyakit Mematikan Itu
Adapun pelamar prioritas I yaitu:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Sedangkan pelamar prioritas II yaitu THK-II.
Sementara itu pelamar prioritas III yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
- Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas II
- Jika formasi belum terpenuhi, diisi oleh pelamar prioritas III
Itulah daftar tenaga honorer yang tidak perlu membuat akun di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar ASN PPPK 2022.
Baca Juga: 7 Ciri Wanita Doyan Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Nomor 4 Bikin Terkejut