PPPK Guru 2022 Terbaru! INILAH Dokumen Harus Disiapkan Agar Lulus Syarat Pendaftaran PPPK 2022

- 19 September 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Tangkap layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

Azwar Anas menyebutkan bahwa saat ini penetapan PPPK hanya menumpuk di kota besar saja.

Oleh karena itu pada tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan penerimaan PPPK di daerah.

Hal itu dilakukan agar bisa mencapai pemerataan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis secara nasional.

Dikutip Portalsulut.com di akun Instagram ayocpns dan ayopppk pada Senin 19 September 2022, dari kebutuhan untuk instansi daerah sebanyak 439.338 formasi, kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi 319.716 PPPK guru.

Kementerian sisanya 92.014 adalah PPPK tenaga kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK guru tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x