PPPK 2022: Pelamar Prioritas II dan III Harus Tahu Mekanisme Ini

- 18 September 2022, 17:41 WIB
Mekanisme ini harus diikuti pelamar prioritas II dan III pada seleksi guru ASN PPPK 2022.
Mekanisme ini harus diikuti pelamar prioritas II dan III pada seleksi guru ASN PPPK 2022. /tangkapan layar Kemdikbud/

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Rutin Amalankan Amalan Ini Ganjaran Pahalanya Setara Haji dan Umroh

Prioritas pertama adalah mereka yang menyandang sebagai tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi pada tahun tersebut.

Sementara itu untuk prioritas kedua adalah THK-II, dan untuk prioritas yang ketiga diperuntukan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Hati-hati Dengan Asam Urat Jenis Ini: dr Ema Surya Pratiwi Bocorkan 4 cara Mengatasinya

Tentu ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi bagian dari ketiga kategori dan syarat di atas.

Berdasarkan formasi pengadaan PPPK 2022 yang dibuka jumlah formasi guru pun tidak sebanding dengan jumlah formasi dari jabatan lain, seperti kesehatan dan tenaga teknis.

Sehingga untuk pelamar II dan III dalam pengadaan guru ASN PPPK 2022 harus melewati mekanisme yang sudah diatur di atas.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x