PORTAL SULUT - Pemerintah akan segera membuka kembali pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Selain menyiapkan dokumen pendaftaran, salah satu syarat mendaftar PPPK 2022 harus memiliki akun SSCASN.
Diketahui Kemenpan RB telah menetapkan jumlah formasi PPPK 2022 sebanyak 530.028.
Baca Juga: KABAR TERBARU! Bocoran Formasi PPPK 2022 di Tiap Daerah, Guru Paling Banyak
Dari jumlah tersebut terdiri dari 3 yang formasi yang meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Dari jumlah total 530,028 ASN PPPK tahun 2022, intansi daerah memiliki kuota sebanyak 439.338 formasi.
Kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi:
• 319.716 PPPK guru;
• 92.014 PPPK tenaga Kesehatan;