- Tak perlu buat akun SSCASN
- Tak perlu Upload/update data
- Tak Perlu memilih Formasi
2. Telah Memiliki Akun
- Tak Perlu buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi
3. Belum Memiliki Akun
- Wajib buat akun SSCASN
- Wajib Upload/update data
- Wajib memilih Formasi.
Dengan catatan: Pelamar mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan yang disyaratkan.
Selain itu pembuatan akun SSCASN dapat dilakukan sebanyak 1 kali di awal pembukaan seleksi PPPK 2022.
Adapun peserta PPPK 2022 adalah:
1. Pelamar Prioritas 1
Guru honorer atau non ASN yang masuk kategori ini adalah guru THK II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade pada 2021 namun belum mendapat formasi.