PORTAL SULUT – Tidak semua guru honorer yang lulus passing grade tahun 2021 lalu bisa diangkat sebagai ASN PPPK 2022 ini.
Meski demikian KemenpanRB sudah menyiapkan opsi bagi guru honorer yang belum bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022 tersebut.
Penjelasan KemenpanRB pada Rakor dengan BKN pada 13 September 2022, opsi yang diberikan merupakan solusi bagi guru honorer dari semua tingkatan yang tidak diangkat ASN PPPK 2022.
Baca Juga: Jika Ingin Lolos PPPK 2022, Jangan Lupa Hal Penting Ini
Guru honorer yang lulus passing grade 2021 namun tidak diangkat jadi ASN PPPK 2022 karena tidak mendapatkan formasi pada 2022 ini.
Sudah sangat jelas disebutkan pada Rakor itu bahwa tidak semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 dapat diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2022 ini.
Terungkap pada Rakor KemenpanRB dan BKN tersebut, 193.954 guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.
Dari jumlah itu terdapat sebanyak 134.022 (69%) siap diangkat di tahun 2022.