Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis 2022 BEDA Dari Tahun Lalu? Siapkan Dokumen Ini

- 16 September 2022, 14:22 WIB
Syarat pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis 2022 beda dari tahun lalu? Siapkan dokumen ini.
Syarat pendaftaran PPPK Guru, Kesehatan, dan Teknis 2022 beda dari tahun lalu? Siapkan dokumen ini. /Antara foto/

Azwar Anas menyebutkan bahwa saat ini penetapan PPPK hanya menumpuk di kota besar saja.

Oleh karena itu pada tahun 2022 ini pemerintah akan memfokuskan penerimaan PPPK di daerah.

Hal itu dilakukan agar bisa mencapai pemerataan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis secara nasional.

Dari kebutuhan untuk instansi daerah sebanyak 439.338 formasi, kemudian jumlah tersebut dibagi menjadi 319.716 PPPK Guru.

Kementerian sisanya 92.014 adalah PPPK tenaga kesehatan dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK Guru tahun 2022:

Baca Juga: Menpan-RB Azwar Anas Gelar Rapat Dengan Pemda Soal Honorer, Batal Hapus 2023?

1. Warga Negara Indonesia atau WNI

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah