Khusus Prioritas Pelamar II dan III PPPK Guru 2022, Ini Mekanisme yang Harus Diikuti

- 15 September 2022, 09:33 WIB
Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III.
Ilustrasi - Sleksi PPPK guru 2022, mekanisme ini harus diikuti prioritas pelamar II dan III. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

Baca Juga: Inilah 3 Cara untuk Mengatasi Mata Minus dari dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Murah

Prioritas pertama adalah mereka yang menyandang sebagai tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi passing grade pada seleksi PPPK guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi pada tahun tersebut.

Sementara itu untuk prioritas kedua adalah THK-II, dan untuk prioritas yang ketiga diperuntukan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: Bjorka Senggol Kasus Ferdy Sambo dan Data Pribadi Anies Baswedan

Tentu ini menjadi kabar baik bagi mereka yang sudah menjadi bagian dari ketiga kategori dan syarat di atas.

Berdasarkan formasi pengadaan PPPK 2022 yang dibuka jumlah formasi guru pun tidak sebanding dengan jumlah formasi dari jabatan lain, seperti kesehatan dan tenaga teknis.

Sehingga untuk prioritas kedua dan ketiga dalam pengadaan guru PPPK 2022 harus melewati mekanisme yang sudah diatur di atas.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah