PORTAL SULUT – Pada penerimaan PPPK guru 2022 yang akan dibuka September ini, ada mekanisme yang harus diikuti oleh kategori prioritas pelamar II dan III.
Setidaknya ada 3 mekanisme yang harus diikuti oleh mereka yang masuk prioritas II dan III sebelum diangkat menjadi ASN PPPK guru 2022.
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menyampaikan ketiga mekanisme seleksi PPPK guru 2022 bagi pelamar prioritas II dan III tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK 2022, Apa Saja Yang Diprioritaskan, Simak Informasinya Berikut
Mekanisme seleksi PPPK guru 2022 bagi prioritas pelamar II dan III, yakni:
Pertama, tes kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Kedua, tes dengan cara mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
Ketiga, tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.