Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK 2022, Apa Saja Yang Diprioritaskan, Simak Informasinya Berikut

- 15 September 2022, 07:47 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelasnya.

Pelamar Prioritas I adalah mantan Kehormatan Kelas II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dan guru swasta yang telah memenuhi ambang batas JF Guru Tahun PPPK di masing-masing kategori tersebut 2021 dipilih, tetapi tidak belum terbentuk.

Pemohon Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database Kemendikbud Ristek dan lulusan yang terdaftar di data pendidikan dasar masuk dalam kategori pendaftar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Baca Juga: Perekrutan PPPK Tahun 2022 Dibuka, Ini Cara Bikin Akun SSCASN

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah