PORTAL SULUT - Pemerintah sudah menetapkan jadwal pendaftaran dan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Kuota ASN PPPK 2022 terbagi atas kebutuhan instansi pusat dan instansi daerah.
Ada syarat dan ketentuan harus dipenuhi saat akan daftar ASN PPPK 2022.
Baca Juga: Vertigo dan Sakit Kepala Langsung Sembuh Hanya dengan Menghirup Aroma dari 2 Bahan Herbal Ini
KemePAN-RB belum lama ini telah resmi menetapkan jumlah kuota PPPk 2022, yakni sebanyak 530.028 kebutuhan ASN.
Adapun formasi yang dibutuhkan adalah instansi pusat sebanyak 90.690, instansi daerah sekitar 439.338, kbutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan atau nakes, serta 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Dikutip dari ayobandung.com pada Rabu, 14 September 2022, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, saat ini salah satu prioritas pemerintah saat ialah penataan tenaga non-ASN.
Hal ini juga sebagai bentuk keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II).
Baca Juga: Rajin Mengerjakan 6 Amalan Ini, Dijamin Satu Keluarga Akan Berkumpul di Surga Ungkap Syekh Ali Jaber