Ada Kabar Gembira untuk Guru dari Kemdikbud: Tak Miliki Sertifikasi dapat Tambahan Penghasilan

- 31 Agustus 2022, 10:06 WIB
Ditjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril
Ditjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril /Kemendikbudristek/

Baca Juga: Ternyata Formasi Ini Paling Banyak di PPPK 2022, Ini Jadwal, Peserta dan Syarat PPPK 2022

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah