Ada Kabar Gembira untuk Guru dari Kemdikbud: Tak Miliki Sertifikasi dapat Tambahan Penghasilan

- 31 Agustus 2022, 10:06 WIB
Ditjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril
Ditjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril /Kemendikbudristek/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Kementerian Pendidikan dan kebuudayaan (Kemdikbud) sedang memperjuangkan tambahan penghasilan bagi para guru, khususnya yang belum tersertifikasi.

Ditjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril mengatakan RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak.

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” tutur Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin 29 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair dan Siapa yang Dapat? Ini Link Cek Nama Penerima

Selanjutnya, Iwan Syahril menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujarnya.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x