Ini Jadwal Seleksi PPPK 2022, Siapkan Berkas-berkas Ini

- 30 Agustus 2022, 13:46 WIB
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini
Jadwal rekrutmen PPPK 2022/instagram @infocpnsterkini /


PORTAL SULUT - Bersiaplah mendaftar Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja. Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan tes PPPK 2022.

Saat ini, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 telah menerima Naskah Soal Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada saat yang bersamaan, juga dilakukan penyerahan Naskah Soal Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Dosen.

Baca Juga: Naskah Soal Rampung, Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Segera Dibuka

Naskah soal yang telah diserahkan akan digunakan dalam seleksi kompetensi PPPK tahun 2022. Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan calon pelamar.

Naskah soal diserahkan dalam bentuk dokumen digital terenkripsi untuk mencegah kebocoran data. Hal ini juga demi menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya.

Lantas kapan rekrutmen PPPK 2022 dimulai?

Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja membeberkan terkait jadwal pendaftaran seleksi seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Menurut Aba, Kemenpan RB telah memulai rangkaian kegiatan seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah mulai pada minggu ke-3 Juni 2022 lalu dengan penetapan keputusan menteri tentang kebutuhan ASN nasional tahun 2022.

Selanjutnya, pada Minggu ke-3 Juni 2022 sampai Minggu ke-2 Juli 2022 telah dilakukan coaching clinic usulan kebutuhan guru tahun 2022 di instansi daerah.

Pada Minggu ke-4 Juni 2022 sampai Minggu ke-3 Juli 2022 lalu Kemenpan RB sudah memberi ruang pengusulan kebutuhan ASN tahun 2022 melalui aplikasi E-Formasi untuk instansi daerah.

Sekadar diketahui, saat ini Kemenpan RB sedang melakukan rakor transfer naskah soal seleksi ASN tahun 2022.

Di mana pada mknggu pertama September nanti akan dibuat Rakor pengadaan ASN tahun 2022 penyerahan Kepmen tentang penetapan kebutuhan ASN kepada seluruh instansi pemerintah

Baru pada Minggu ketiga hingga keempat September 2022 akan mulai pembukaan pendaftaran seleksi CASN.

- Pembukaan Pendaftaran seleksi CASN : Minggu ke-3 dan ke-4 September 2022.

Baca Juga: Sosok Kapten Jack, yang Ditakuti Ferdy Sambo, Bukan Jendral Sembarangan!

Berikut adalah kriteria pelamar khusus PPPK Guru:

Pelamar prioritas I

Merupakan Tenaga Honorer Kategori (THK)-II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.

Pelamar prioritas II

Merupakan THK-II.

Pelamar prioritas III

Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Pelamar umum

Merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.

Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022

Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:

- Warga negara Indonesia.

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Bharada E Tiba Lebih Dulu di TKP Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Link Live Streaming Klik di Sini

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.

Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah