"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.
Meski putusan sidang kode etik memutuskan bahwa Ferdy Sambo mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Ternyata Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar, Ini Syarat Terbaru
Akan tetapi Ferdy Sambo akan mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik tersebut.
Dimana hak itu terlihat pada saat usai putusan sidang kode etik, Ferdy Sambo pun diketahui akan mengajukan banding.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo usai pembacaan putusan di Mabes Polri, dilansir Portalsulut.com melalui Jurnal Sumsel-Pikiranrakyat, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Semantara itu diketahui, sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri itu
Ferdy Sambo pun akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri," kata Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo dinilai telah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari rekayasa kasus hingga melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.