Komite Sidang Kode Etik Tanpa Ragu Pecat Ferdy Sambo, Suami Putri Candrawathi Ajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 12:51 WIB
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding 
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding  /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

PORTAL SULUT - Irjen Ferdy Sambo tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kode etik kemarin.

Dalam sidang etik tersebut memutuskan untuk memecat tidak hormat kepada tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dari Institusi Polri.

Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

Baca Juga: Syarat Terbaru Pendaftaran PPPK 2022, Lebih Mudah? Ini Rincian Formasinya

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip Portalsulut.com melalui PMJ News Jumat, 26 Agustus 2022.

Dedi mengungkapkan, para Komite Sidang telah sepakat untuk memberikan sanksi pemecatan kepada Irjen Ferdy Sambo

"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Selain itu, Dedi juga mengatakan, bahwa mantan Kadiv Propam itu telah mengakui perbuatannya.

Bahkan kata Dedi, Ferdy Sambo juga mengakui akan kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah