PORTAL SULUT - Ini syarat terbaru pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan menghapus status tenaga honorer mulai 2023.
Namun, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Ternyata Tak Semua Guru Honorer Bisa Daftar, Ini Syarat Terbaru
Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK? Yuk, simak informasi berikut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengumumkan jika tahun 2022 tidak ada pembukaan penerimaan CPNS.
Dilansir dari Antara, tahun 2022 ini pemerintah hanya fokus kepada pengangkatan tenaga PPPK.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa pengangkatan PPPK atau P3K tahun ini fokus pada tenaga honorer.