Motif Pembunuhan Brigadir J Kian Jelas, Ini yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo di Magelang

- 25 Agustus 2022, 07:44 WIB
Motif Pembunuhan Brigadir J Kian Jelas, Ini yang Terjadi di Magelang, Ferdy Sambo Telah Mengakui
Motif Pembunuhan Brigadir J Kian Jelas, Ini yang Terjadi di Magelang, Ferdy Sambo Telah Mengakui /kolase foto Pikiran Rakyat dan Freepik/


PORTAL SULUT - Kian jelas motif pembunuhan Brigadir J.

Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengam Komisi III DPR, motif pembunuhan Brigadir J terungkap.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menanyakan soal kabar motif pembunuhan berencana itu kepada Kapolri.

Baca Juga: Kapolri Buka Suara Soal Judi Konsorium 303 'Kaisar Sambo' Hingga Bunker Rp900 Miliar

Sarifuddin menceritakan motif versinya, yang diperoleh dari berbagai sumber, bahwa kejadian ini bermula pada 2 Juli 2022 di Magelang di mana rombongan Putri Candrawati bersama Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan ART Susi, dengan tujuan untuk melihat anaknya yang sementara sekolah di Magelang.

Mereka tinggal di rumah di Magelang, di mana rumahnya kecil, sehingga segala aktivitas bisa dengan mudah dilihat.

Pada 4 Juli ada kejadian di mana Brigadir J pada siang hari hendak membopong Putri ke kamar yang tengah tidur di sofa di ruang tamu.

Melihat kejadian itu Kuwat membentak Brigadir J agar tidak melakukan itu pada PC lalu mengurungkan niatnya.

Tanggal 6 Juli, FS menyusul dan ingin merayakan hari pernikahannya pada malam hari dan esok paginya FS pulang ke Jakarta.

"Tanggal 7 Juli, ada kejadian pada sore hari, jam 17.30 jelang Magrib, ini sebenarnya pemicu, saat itu Brigadir J masuk dalam kamar Putri di lantai 2, keluar dari dalam kamar dilihat Kuwat, mengendap-endap kemudian ditegur, kenapa masuk ke kamar Ibu. Mendengar ada tangisan dari dalam kamar, di dengar oleh Kuwat, didengar oleh Susi, lalu kemudian ingin mengkofirmasi apa yang sedang dialami,” papar Sudding saat RDP tersebut.

Setelah itu, kata dia, Kuwat menyarankan kepada PC agar kejadian ini dilaporkan ke FS.

Malam harinya jam 11 malam Putri melaporkan apa yang dialami pada sore hari itu ke FS lewat telepon bahwa Kuwat melihat PC dalam kondisi menangis dan pakaian berantakan. Namun, detail ceritanya PC akan menceritakan sesampainya di Jakarta.

“Mereka berangkat tanggal 8, balik berangkat pagi, tiba di rumah Saguling sekitar sore hari. Dikonfirmasi, boleh jadi Ferdy Sambo mengkonfirmasi pada para ajudan sehingga muncul kemarahan, emosi dan sebagainya pada saat itu,” ungkapnya.

“Di rumah Saguling dikonfirmasi soal itu, kemudian diceritakan tanggal 4 dan tanggal 7 itu, marah lah Ferdy Sambo, murka, hilang akal sehatnya sebagai bintang 2, di luar nalar kita. Diajaklah mereka ke duren tiga, di Duren Tiga terjadilah pembunuhan yang dilakukan oleh Richard dan Sambo setelah merasa bahwa harkat, martabat dan harga dirinya sebagai suami dilecehkan sedemikian rupa. Malam harinya Sambo melaporkan kejadian yang terjadi di Duren Tiga,” sambung Sudding.

Baca Juga: Akhirnya Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap Kapolri, Ferdy Sambo Telah Mengakui

Agar tak terjadi simpang siur, Sudding mengkonfirmasi langsung pada Kapolri.

“Benar atau tidak tentang kronologi ini? supaya berita di luar tidak simpang siur, ini harus dijelaskan Pak,” tanya Sudding.

Kapolri pun memberi jawaban terkait motif pembunuhan Brigadir J. Menurut Kapolri, kronologi yang disampaikan oleh Sudding tersebut banyak yang sesuai. “Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai. Mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS. Namun kami ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa ibu PC," kata Kapolri.

Sigit mengatakan masih ingin memantau keterangan keduanya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah berubah atau tidak.

Di momen berbeda, Kapolri juga menjelaskan jika motif dipicu adanya adanya laporan dari ibu PC terkait masalah kesusilaan.

"Ini juga menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan, ini sedang kami dalami. Tidak ada isu diluar itu. Akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir.

"Saudara Fredi Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait adanya peristiwa adanya kesusilaan yang terjadi di Magelang," jelas Kapolri.

Sementara itu, terkait kronologi peristiwa ini, dikutip dari PMJNews, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.

Ia emosi usai mendapatkan laporan dari istrinya PC, lantaran mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/8) seperti dikutip dari PMJNews.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan resmi terbaru yang diberikan Polri dalam kasus Brigadir J. Sejak kasus itu bermula sebulan lalu, Korps Bhayangkara sudah beberapa kali mengubah keterangannya dari kronologi, kamera pengawas (CCTV), sampai motif pembunuhan.

Adapun sejumlah keterangan yang sempat diberikan Polri sejak awal kasus.

Peristiwa ini awalnya disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto. Budhi mengungkapkan Yosua tewas oleh Bharada E usai aksi saling tembak di rumah dinas Kadiv Propam pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Pemicunya yaitu Brigadir J melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Kami sudah menyelesaikan Berita Acara Perkara (BAP) tiga orang yang ada di TKP," ucap Budhi.

Ketika peristiwa itu terjadi, Bharada E yang dan dua saksi lainnya juga berada di lantai dua rumah itu.

Sementara itu, Kadiv Propam Irjen Ferdy sedang berada di luar rumah untuk keperluan tes PCR.

Kejadian diawali Brigadir J yang masuk ke dalam kamar pribadi Kadiv Propam dan menodongkan senjata ke istri Ferdy. Putri lalu berteriak dan direspon oleh Bharada E dengan turun dengan maksud bertanya.

Dari atas tangga dengan jarak 10 meter, Bharada E sempat bertanya mengenai kejadian itu tetapi direspon tembakan oleh Brigadir J.

"Sebanyak tujuh kali tembakan," ucap Kabag Penum Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak termasuk luka sayatan dari serpihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Pemutasian 62 Anggota Polri Tak Ada Kaitan dengan Kasus Brigadir J

Adapun E tak mendapatkan luka lantaran dari keterangan saksi, ia dalam posisi terlindung oleh tangga. Di kesempatan itu, kata Budhi, kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo rusak. Akibatnya, aparat keamanan tidak bisa mendapatkan rekaman kejadian tewasnya Yosua.

Tanggal 13 Juli 2022, Budhi pun meluruskan pernyataan tetangga Sambo tentang adanya polisi yang mengganti CCTV usai kejadian.

Menurutnya, tim penyidik hanya mengganti decoder kamera di pos satpam untuk kepentingan pemeriksaan. 18 Juli 2022 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.

Hal ini terpaksa dilakukan untuk menjaga objektifitas penyidikan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Adapun mantan Kabareskrim itu juga berjanji investigasi bakal dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasiskan sains.

Tentu hal ini menjawab tudingan banyak pihak termasuk Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada kejanggalan dalam kematian Brigadir J.

"Akan digabungkan menjadi satu rangkaian peristiwa," ucap Kapolri dalam siaran persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Tanggal 19 Juli 2022, polisi menaikkan kasus kematian Brigadir J ke penyidikan. Aparat menemukan dugaan pidana Pasal 289 dan Pasal 335 pada aksi Yosua sebelum tewas.

"Perbuatan cabul dan pengancaman,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo. Kasus juga tak lagi ditangani Polres Jakarta Selatan, namun Polda Metro Jaya.

Bareskrim dalam hal ini baru memberikan asistensi. 21 Juli 2022 Polisi mengumumkan bahwa kamera pengawas (CCTV) yang pernah terpasang di kediaman Sambo ditemukan.

Padahal sebelumnya mereka menyatakan CCTV itu rusak.

“Kami sudah menemukan CCTV yang bisa mengungkap secara jelas tentang konstruksi kasus ini,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam siaran persnya, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.

Tanggal 22 Juli 2022 Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus kematian Brigadir J ke penyidikan. Mereka menemukan dugaan adanya pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Tanggal 26 Juli 2022, tim Mabes Polri berangkat ke Jambi untuk mempersiapkan autopsi ulang jasad Brigadir J. Hal tersebut seiring adanya permintaan keluarga Yosua agar autopsi ulang dilakukan karena adanya kejanggalan pada luka polisi tersebut.

Di awal kasus, polisi mengatakan luka yang ada di tubuh Brigadir J terjadi karena proyektil peluru.

Tanggal 3 Agustus 2022, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Yosua. Status diberikan setelah Bareskrim memeriksa 42 saksi.

Baca Juga: Deretan Bisnis Haram Ferdy Sambo, Judi hingga Peredaran Sabu-sabu, Ungkap Kuasa Hukum Brigadir J

Polres Metro Jaksel menegaskan tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yaitu pembelaan diri dari pelecehan. Tetapi, hal tersbeut dibantah oleh Bareskrim.

"(Pelanggaran) Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Tanggal 4 Agustus 2022, Irjen Sambo menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim. Sebelum diperiksa, ia pun meminta maaf kepada institusi Polri.

Sambo juga mengucapkan belasungkawa atas kematian Brigadir J. Tetapi, dirinya juga memberikan pembelaan atas apa yang terjadi sehingga sang ajudan tewas.

"Itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.

Pada hari yang sama, Kapolri mencopot Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Pria lulusan Akpol 1994 itu juga diperiksa secara etik terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kematian Yosua.

Adapun nama jenderal lain yang dicopot Listyo Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dicopot dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri dan Brigjen Pol Benny Ali dicopot dari jabatan sebagai Karo Provost Div Propam Polri.

"Bila ditemukan adanya pidana, kami akan proses," tandansya.

Tidak Ada Pelecehan Saat Brigadir J Ditembak

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasikan tidak ada peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo saat Brigadir J ditembak oleh Bharada E di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kenaikan BBM Bakal Picu Inflasi, Pengamat Serukan Pembatasan BBM Bersubsidi

Agus mengungakapkan, indikasi tersebut terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat (12/8/20022) siang di Bareskrim Polri.

“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” tutur Agus di Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang tiga tersebut melanjutkan, Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.

“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ucap Agus.

Untuk diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Polri pada Senin (11/7/2022) bahwa tembak-menembak antaranggota terjadi karena pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pimpinannya.

Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada peristiwa apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.

Seiring perkembangan waktu dan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti hal itu hanya skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi.

Termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Berkenaan laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi apakah dapat dipidana? Agus pun berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.

"Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” tutur Agus.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah