PORTAL SULUT - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir, dan mulai memasuki babak baru.
disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Polri menentukan isteri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Baca Juga: TERUNGKAP! AKP Rita Yuliana Ternyata Bukan Istri Simpanan atau Pernah Nikah Siri, Sahabat Buka Suara
Hal itu disampaikan Kamaruddin usai memenuhi undangan berdiskusi soal kematian Brigadir J di Mabes Polri.
"Salah satu salah satu itu bu Putri," kata Kamaruddin, dikutip berasal dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa 16 Juli 2022.
Baca Juga: Pengamat: Tanpa Incumbent, Kepuasan Publik Tak Jadi Penentu di Pilpres 2024
Menurutnya Putri merupakan salah satu aktor yang terlibat didalam persoalan tersebut dengan mengaburkan fakta sehingga penanganan perkara jadi alot.
Kamaruddin pun menegaskan harusnya Putri ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Masyarakat Harus Dilindungi Lewat Bansos BLT
"Pembunuhan berencana Pasal 340 junto 338 junto 351 ayat 3 junto Pasal 55-56 gara-gara dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan kelakuan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat," tuturnya.
Adapun didalam persoalan ini tim spesifik Polri sudah menentukan empat tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dengan sebutan lain Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Baca Juga: Holding Ultra Mikro Jadi Fondasi Ekonomi Kerakyatan dalam Upaya Penguatan Landasan Ekonomi Nasional
Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.***