"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri dalam konferensi pers resmi, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Dengan ditetapkannya Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus ini maka total tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini sudah menjadi empat orang.
Dimana tiga orang tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.***