Setelah ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kini Irjen Pol Ferdy Sambo terancam pemecatan dari kesatuan Polri.
Dilansir portalsulut.com dari PMJnews, Minggu, 14 Agustus 2022, ini penjelasan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol, Dedi Prasetyo kepada awak media.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman pemecatan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuhunan Brigadir J.
Namun kata Irjen Pol Dedi Prasetyo hal tersebut masih menunggu sidang KKEP nanti.
"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: HEBOH! Hubungan Ferdy Sambo Dan AKP Rita Yiliana Terungkap, Seorang Sahabat Ungkap Fakta Ini
Akan tetapi Dedi tidak mengungkapkan kapan sidang KKEP ini akan dilakukan.
Sebab kata Dedi, sidang KKEP terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini masih menunggu konfirmasi dari Inspektorat Khusus (Itsus).
"Untuk kepastian kapan sidang terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo ini nanti ditanyakan dulu ke itsus," ucap Dedi.
seperti yang kita ketahui bersama bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.