Hukum Membakar Menyan, Benarkah Musyrik? Simak Ulasan Habib Novel Alaydrus

- 14 Agustus 2022, 17:57 WIB
Habib Novel Alaydrus mengungkapkan hukum membakar menyan. (Foto Ilustrasi)
Habib Novel Alaydrus mengungkapkan hukum membakar menyan. (Foto Ilustrasi) /Tangkap layar YouTube Habib Novel Alaydrus

 

PORTAL SULUT — Mendengar kalimat membakar menyan, pasti dibenak kita terbayang ritual - ritual tertentu memanggil mahluk halus.

Sebagian kalangan membakar menyan adalah salah satu syarat dalam melakukan ritual tertentu.

Sehingganya membakar menyan tidak bisa lepas dari pelaksanaan ritual-ritual tertentu yang biasa kita saksikan.

Baca Juga: Mbah Moen: Umur 40 Tahun Jadi Penentu Nasib Seseorang, Akan Kaya atau Hidup Miskin Sepanjang Usia

Lalu bagaimana hukumnya membakar menyan dalam pandangan Islam?

Seperti ceramah singkat, Habib Novel Alaydrus, dilansir portal sulut. pikiran-rakyat.com dari YouTube Habib Novel Alaydrus, Minggu 14 Agustus 2017.

Habib Novel Alaydrus menjelaskan, membakar menyan adalah kebiasan memberikan nuansa harum.

“Menyan merupakan bahasa jawa, tapi kalau bahasa moderennya aroma terapi. Membakar sesuatu, menghasilkan asap dan asap itu memiliki aroma tersendiri,” terang Habib Novel Alaydrus.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x