Tarif Ojol Resmi Naik Lagi, Ini Harga Terbaru Se-Indonesia

- 14 Agustus 2022, 09:38 WIB
Tarif ojek online (ojol) naik.
Tarif ojek online (ojol) naik. /PRITIM PRMN/ROBI SAEPUDIN/

PORTAL SULUT - Tarif ojek online (ojol) resmi naik lagi, ini harga terbaru se-Indonesia.

Kenaikan tari ojol itu resmi dikeluarkan aturuan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemudian selanjutnya SE Kemenhub tentang kenaikan tarif ojol akan ditindak lanjuti oleh setiap perusahaan aplikasi ojek daring alias ojol.

Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2022 Desain Paling Keren

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) atau ojol.

Itu sebagaimana tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Hal tersebut tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Agustus lalu seperti dilansir dari Antara.

Hendro mengatakan, terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah