Kejangalan 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J, Kemana Ferdy Sambo cs? Mahfud MD Ungkap Faktanya, Ini Kronologi

- 13 Agustus 2022, 06:50 WIB
Ferdy Sambo dan Bharada E/Antara
Ferdy Sambo dan Bharada E/Antara /

PORTAL SULUT - Publik menilai banyak kejanggalan soal kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB lalu.

Namun, Kepolisian kini telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir R, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Ada Apa di 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Mahfud MD Beserta Kronologi Lengkapnya

Kabar teranyar, Polri telah menghentikan penyidikan dugaan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ini juga menjawab spekulasi jika kasus ini bermotif soal pelecehan seksual tidak terbukti.

Dikutip dari PMJNews, penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan. Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.

Lantas apa motif kasus ini?

Banyak masyarakat yang masih terus bertanya soal motif sebenarnya kasus ini. Banyak Kalangan menilai kasus itu memiliki banyak kejanggalan.

Berikut ini kronologi lengkap kasus pembunuhan Brigadir J, dari Awal Kasus Hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka seperti dikutip dari karanganyarnews dalam judul Kronologi Lengkap Pembunuhan Brigadir J, dari Awal Kasus Hingga Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka.

8 Juli Brigadir J tewas

Brigadir J atau Brigadir Joshua disebutkan tewas setelah baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu Kadiv Propam pada Jumat, 8 Juli 2022 pukul 17.00.

11 Juli atau 3 hari setelah kejadian baru diungkap ke publik

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan kronologi baku tembak. Brigadir disebut J nyelonong masuk kamar Putri Candrawathi dan diduga melakukan pelecehan.

Putri Candrawathi berteriak, sehingga Bharada E menuju ke sumber suara. Dia bertemu Brigadir J dan menanyakan ada apa, namun dijawab dengan tembakan.

Keduanya akhirnya terlibat baku tembak. Brigadir J atau Brigadir Joshua disebut mengeluarkan tujuh tembakan, Bharada E sebanyak lima tembakan.

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembak, sedangkan Bharada E tidak terkena tembakan sama sekali. Putri Candrawathi pun menelepon suaminya, Ferdy Sambo yang disebutkan sedang tes PCR di luar rumah.

Baca Juga: Misteri 3 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J, Ini Kronologi Lengkapnya

Kapolri Bentuk Timsus

Banyaknya kejanggalan vaik kronologi maupun fakta membuat keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Ferdy Sambo melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan terhadap Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kedua laporan diambil alih Polda Metro Jaya, dan selanjutnya Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dan inspektorat khusus untuk menangani kasus itu.

18 Juli Sambo, Kapolres Jaksel, dan Karo Paminal Dinonaktifkan

Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli. Dua hari kemudian, Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan.

27 Juli Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Timsus melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J sesuai dengan permintaan keluarga pada 27 Juli di RSUD Sungai Bahar, Jambi.

utopsi dilakukan tim dokter forensik independen, terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSPAD Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri.

3 Agustus Bharada E Jadi Tersangka

Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Rabu 3 Agustus. Polisi menilai tembakan Bharada E bukan sebagai upaya membela diri.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan ikut serta atau penyertaan.

4 Agustus Polri copot dan mutasi Irjen Ferdy Sambo

Sehari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi memeriksa 25 personelnya, yaitu 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar.

Kemudian 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

Pada 4 Agustus, Kapolri mencopot Ferdy Sambo, serta 14 perwira tinggi dan perwira menengah Polri lain. Irjen Ferdy Sambo dimutasi menjadi pati di Yanma Polri.

6 Agustus Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama 30 hari mulai Sabtu, 6 Agustus.

Tuduhannya, melanggar kode etik dan ketidakprofesionalan penanganan TKP penembakan Brigadir J atau Brigadir Joshua. Ferdy Sambo diduga mengambil dekoder CCTV di sekitar TKP.

Baca Juga: Tak Usah Binggung! Ini 10 Link Twibbon HUT RI ke 77 Paling Trending dan Banyak Dicari

7 Agustus Penampakan Perdana Putri Candrawathi

Minggu, 7 Agustus, Putri Candrawathi untuk pertama kalinya muncul di publik saat menjenguk suaminya. Putri Candrawathi menangis, dan mengatakan mempercayai dan tulus mencintai suaminya.

Bharada E buka suara

Kepada kuasa hukumnya, Muhammad Boerhanuddin, Bharada E mengaku dirinya diperintah membunuh Brigadir J alias Brigadir Joshua oleh atasannya yang nelkangan diketahui sebagai Ferdy Sambo.

Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, dan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kronologi versi polisi pun berubah.

7 Agustus Brigadir Ricky jadi tersangka

Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Joshua, Minggu, 7 Agustus.

Brigadir Ricky yang ajudan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengakuan baru Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, mengungkap tidak ada baku embak dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigdir Joshua, Senin 8 Agustus.

Selain itu, Bharada E dikatakan Boerhanuddin ada di TKP saat penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Joshua.

Berdasarkan pengakuan Bharada E, ada pelaku lain yang menembak. Namun, tidak ada ada tembakan balasan dari Brigadir J.

9 Agustus Tersangka Inisial K

Pada Selasa 9 Agustus Menko Pohukam Mahfud MD menyatakan sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka baru adalah sopir istri FerdySambo, Putri Candrawathi, itu KM. Dia disangka pasal pembunuhan berencana.

Dengan demikian, tiga tersangka dalam kasus Brigadir J adalah BharadaE, Brigadir Ricky, dan KM.

9 Agustus Kapolri umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Dengan Irjen Ferdy Sambo, sejauh ini sudah ada empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Bripka RR atau Ricky, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan Bharada E sebagai penembak Brigadir J, Bripka Ricky dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan.

Irjen Ferdy Sambo sebagai pihak yang memerintahkan Bharada E menembak, dan menskenario peristiwa seolah-olah baku tembak.

Menurut Agus, para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Para tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

12 Agustus

Polri telah menghentikan penyidikan dugaan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Fakta baru mulai terungkap.

Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebelum terbongkar.

Saat menjadi bintang tamu dalam podcast Deddy Corbuzier, Mahfud MD mengungkapkan dugaan adanya 'jebakan psikologi' oleh Ferdy Sambo guna mendukung skenario tembak-menembak.

“Satu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Hari Senin Kompolnas diundang Ferdy Sambo ke kantornya. Hanya untuk apa? Hanya untuk nangis-nangis di depan Kompolnas,” kata Mahfud MD dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Mahfud MD mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan upaya prakondisi yang membuat dirinya terkesan sebagai orang yang teraniaya karena istrinya dilecehkan.

Baca Juga: Sebut Harkat Martabat Keluarga Dilukai Brigadir J, Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Ajudannya

“Saya (Ferdy Sambo) teraniaya, kalau saya sendiri ada di situ saya tembak habis dia katanya gitu,” lanjutnya.

Mahfud MD kemudian mengungkapkan dua orang lainnya yang tidak disebutkan, yang juga mendapat perlakuan yang sama.

Mahfud menambahkan, ada beberapa anggota DPR yang diduga turut dihubungi Ferdy Sambo. Namun saat dikonfirmasi, tidak bisa dihubungi.

“Saat saya telepon, tidak diangkat,” ujarnya.

Fakta-fakta baru pun mulai terungkap. Salah satu pertanyaan besar adalah apa yang dilakukan oleh Fredy Sambo beserta yang lainnya setelah pembunuhan Brgadir J hingga pengumuman hari Senin?

Mahfud MD memberi tanggapan.

"Kan belum ada tahu apa yang terjadi hari Jumat sore (kejadian penembakan) dan Senin sore (konfrensi pers) ditempat itu dan orang-orang itu kemana? ndak ada yang tahu sampai sekarang. Komnas HAM juga gak tahu. Nanti biar diungkap di pengadilan," kata Mahfud MD.

Seperti diketahui, Kepolisian telah menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.

Mereka adalah Bharada E, Brigadir R, KM, dan Irjen Ferdy Sambo. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau maksimal 20 tahun.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Pikiran Rakyat PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah