Akhirnya Ferdy Sambo Beber Alasan Mengapa Habisi Nyawa Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 20:53 WIB
Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Brigadir J. /

PORTAL SULUT – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya beberkan alasan mengapa habisi nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo menjelaskan mengapa nyawa Brigadir J harus dihabisi dalam pemeriksaan yang dilakukan Tim Khusus (timsus) Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis, 11 Agustus 2022.

Kepada Timsus Ferdy Sambo menjelaskan alasan merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Buka Suara, Menceritakan Kejadian Penyebab Kematian Brigadir J

Dikutip dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," jelas Andi Rian Djajadi saat konferenis pers.

Berdasarkan keterangan Fredy Sambo, lanjut Andi, Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.

Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan tersebut.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Doa Spesial Ini di Hari Jumat, Seketika Terkabul Ujar Ustadz Adi Hidayat

"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujarnya.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.

Baca Juga: Taubat Seorang Hamba Diterima oleh Allah Bisa Dirasakan Lewat Tanda Ini, Ustadz Adi Hidayat: Perhatikan

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 lalu.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x