Formasi PPPK Guru 2022 Bagi Tahap 3 Rencana Berlangsung September, Tapi Sayangnya...

- 7 Agustus 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Yang pertama, permasalahan terkait formasi.

Kedua, terkait banyaknya guru sekolah negeri yang tersisih oleh guru sekolah swasta.

Guru honorer sekolah negeri digantikan oleh guru sekolah swasta karena lulus seleksi PPPK.

"Akibatnya, guru swasta hijrah besar-besaran ke sekolah negeri. Sedangkan guru honorer sekolah negeri yang sudah lama mengabdi tidak mendapatkan tempat karena tak lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK, baik tahap 1 maupun tahap 2," ucapnya.

Sedangkan masalah ke tiga, terkait nasib para guru honorer yang telah dinyatakan lulus passing grade, namun hingga kini tak kunjung mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari kepala daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Oleh karena itu, kami mengatakan, gelombang 3 tolong diperbaiki terlebih dahulu agar yang masalah di (tahap) 1 dan (tahap) 2 ini di-clearkan dulu, baru boleh (membuka seleksi PPPK tahap 3),” tegas Dede Yusuf.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Peserta PPPK Guru 2022, Kemendikbud Pastikan Tak Ada Guru PG Ditempatkan di Luar Daerah

Sebelumnya pada 28 Juni 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mahfud Md menyatakan seleksi PPPK tahun 2022 akan kembali dibuka, dengan total formasi sebanyak 1.086.128 orang atau formasi yang dibuka.

Rencananya rekrutmen tahun ini diprioritaskan untuk seleksi PPPK guru, yaitu sebanyak 758.018 kuota dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan daerah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah