Formasi PPPK Guru 2022 Bagi Tahap 3 Rencana Berlangsung September, Tapi Sayangnya...

- 7 Agustus 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi PPPK guru
Ilustrasi PPPK guru /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Sementara PPPK fungsional non-guru mendapat porsi 184.239. Di tingkat pusat, PPPK guru ada 45 ribu formasi, dosen 20 ribu formasi, dokter atau tenaga kesehatan 3.000 formasi, jabatan teknis lainnya 25.554 formasi.

Sekedar informasi tambahan, dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi

THK-II.

- Pelamar prioritas III

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah