Kabar Gembira Buat Peserta PPPK Guru 2022, Kemendikbud Pastikan Tak Ada Guru PG Ditempatkan di Luar Daerah

- 5 Agustus 2022, 20:06 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id

1. 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Baca Juga: Beredar Daftar Nama Penempatan Guru Lulus PG di PPPK 2022, Ini Penegasan Kemendikbud

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta.

Lantas apa kabar gembiranya?

Kemendikbud memastikan tak ada guru honorer yang telah lulus passing grade 2021 ditempatkan di luar daerah.

"Bpk Ibu guru tercinta,saat ini beredar exel tentang penempatan guru PPPK yang menyebabkan kebingungan dan kepanikan para guru karena disebutkan bahwa ada guru yang ditempatkan di luar daerah kewenangannya. Oleh karena itu saya sampaikan hal-hal sbb:

1. exel yg beredar itu tdk benar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x