PORTAL SULUT - Berbeda di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, PPPK 2022 pemerintah juga membuka sebanyak 184.239 lowongan formasi jabatan fungsional.
Selain itu ada 25.554 formasi teknis lainnya di PPPK 2022 ini.
Selain formasi guru dan Tenaga Kesehatan, pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional.
Baca Juga: Ternyata Bansos PKH 2022 Tahap 3 Cair Juli Ini, Anda Masuk Sebagai Penerima? Cek Disini
Ada sebanyak 1.035.811 dibutuhkan untuk formasi PPPK tahun 2022 dengan perincian:
- Formasi guru di pemerintah daerah: 758.018
- Formasi PPPK fungsional non guru: 184.239
- Formasi PPPK guru di pemerintah pusat: 45.000
- Formasi jabatan teknis lain: 25.554