BREAKING NEWS! Habib Rizieq Shihab (HRS) Bebas Bersyarat Pagi Ini Rabu 20 Juli 2022

- 20 Juli 2022, 09:39 WIB
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq Shihab atau HRS saat di Rutan Bareskrim Polri. /ANTARA


PORTAL SULUT - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat  dari sejumlah kasus hukumnya.

Habib Rizieq dikabarkan bakal keluar Rari rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Kabar yang beredar sejauh ini, Habib Rizieq bebas pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pagi tadi.

Ahli Hukum Tata Negara Refly mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut kepada kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Baca 17 Kali Al-Fatihah di Waktu Ini, Hajat Dijamin Terkabul dan Rezeki Lancar Kata Ustadz Adi Hidayat

"Beliau tidak mengiyakan atau tidak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

Refly mengatakan dirinya bisa memastikan Habib Rizieq bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun demikian, ia mengatakan bisa dihitung bebas atau tidaknya.

Habib Rizieq dihukum dalam kasus petamburan selama 8 bulan. Untuk kasus Megamendung hanya denda Rp20 juta. Sedangkan kasus RS Ummi dihukum 2 tahun.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru PAUD, Cepat Daftar Hingga 9 September 2022

Kenapa bisa bebas, lanjut dia, karena bebas bersyarat. Bebas bersyarat itu adalah bisa diajukan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Habib Rizieq mulai ditahan pada tanggal 13 Desember maka Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dua kali remisi Idul Fitri di tahun 2021 dan 2022 dan dua kali remisi Hari Kemerdekaan sehingga totalnya mendapatkan remisi selama 60 hari.

Baca Juga: Dibuka 184 Ribu di PPPK 2022 Jabatan Fungsional Non Guru dan Tenaga Kesehatan, Ini Syaratnya

Jadi yang tadinya harus menjalani masa tahanan 24 bulan dengan adanya remisi tersebut maka masa penahanannya 22 bulan.

"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," katanya.

Dengan demikian, ia berharap Habib Rizieq bebas hari ini.

Kabar bebasnya Habib Rizieq ini bermula dari foto yang beredar. Habib Rizieq tampak berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Resmi Ditutup, Yuk Cek Hasil Seleksi Melalui 3 Cara Berikut Ini

Foto tersebut beredar di media sosial dan grup WhatsApp

Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Ayo Semarakan Media Sosialmu Dengan link Twibbon MPLS 2022 Gratis, Sangat Keren dan Lucu

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara.

Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Disclaimer: Artikel ini Sudah Pernah Tayang di https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-355051362/habib-rizieq-shihab-hari-ini-bebas-bersyarat-foto-proses-pembebasan-beredar-di-media-sosial?page=3

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x