1. Provinsi Borneo
Di awal kemerdekaan Indonesia hanya memiliki 8 provinsi, salah satunya adalah provinsi Borneo. Provinsi Borneo kemudian berganti nama menjadi Provinsi Kalimantan sehingga nama Borneo tidak dipakai lagi pada Januari tahun 1957.
Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi 3 provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian lahirlah Provinsi Kalimantan Tengah di bulan Mei 1957 dan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2013.
2. Provinsi Sunda Kecil
Provinsi Sunda Kecil merupakan satu dari delapan Provinsi yang berdiri di awal kemerdekaan Indonesia. pada tahun 1954 Provinsi Sunda Kecil berganti nama menjadi Provinsi Nusa Tenggara, melalui undang-undang darurat nomor 9 tahun 1954.
Hal ini membuat nama Provinsi Sunda Kecil tidak dipakai lagi dalam peta Indonesia, seiring perkembangan zaman Provinsi Nusa Tenggara kemudian dipecah dan dimekarkan menjadi 3 Provinsi yaitu provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan provinsi Bali.
3. Provinsi Sumatera Tengah
Provinsi Sumatera Tengah adalah sebuah provinsi yang pernah tercatat sebagai salah satu provinsi di Indonesia.
Provinsi ini didirikan sejak tahun 1948, 3 tahun setelah kemerdekaan Indonesia, tapi sejak tahun 1957 provinsi Sumatera Tengah sudah tidak tercatat lagi sebagai provinsi Indonesia.