2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Perhatikan scan kode yang ada di aplikasi PeduliLindungi anda
- Jika hasil scan berwarna hijau, anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari)
- Jika berwarna merah, anda tidak bisa membeli MGCR
Lantas bagaimana jika tak miliki aplikasi PeduliLindingi? Tenang, konsumen bisa menggunakan KTP. Ikuti langkah ini
1. Jika belum miliki aplikasi PeduliLindungi, anda tetap bisa mendapatkan MGCR dengan menggunakan KTP
2. Caranya:
- Tunjukkan KTP anda kepada pengecer
- Pengecer akan mencatat NIK yang tertera di KTP anda
- Anda bisa membeli MGCR. (Sementara waktu pembelian MGCR dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari).