• Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan; dan
• Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Berdasar SURAT EDARAN NOMOR 900/2069/SJ268/444/SJ TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, berikut daftar penerima tunjangan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah;
c. Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
e. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
f. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan
g. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.