GURU WAJIB PUNYA! Ini Syarat Calon Penerima NUPTK Beserta Manfaatnya

- 28 Juni 2022, 06:07 WIB
Ilustrasi NUPTK
Ilustrasi NUPTK /Kemdikbud


PORTAL SULUT - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nah, lantas apa saja syarat seorang guru bisa mendapatkan NUPTK?

Baca Juga: Gaji 13 Cair Minggu Ini, Berikut Nominal dan Daftar ASN yang Dapat dan Tak Dapat, PPPK Bagaimana?

Dikutip dari instagram @pustekkom_kemdikbud, ada sejumlah kriteria calon penerima NUPTK.

"Sudah tahukah kriteria & persyaratan calon penerima NUPTK di satuan pendidikan kalian? Yuk pastikan kriteria dan persyaratan calon penerima NUPTK," tulisnya.

Adapun kriteriannya adalah:

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik

2. Belum memiliki NUPTK

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

4. Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data PTK yang tercatat pada verval PTK di laman https://vervalptk.kemdikbud.go.id sudah valid dukcapil

5. Persyaratan calon penerima NUPTK dapat diunggah di https://vervalptk.kemdikbud.go.id

6. Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan

7. Memiliki surat penetapan/ketentuan pengangkatan dan penugasan disesuaikan dengan satuan pendidikan negeri/swasta.

Baca Juga: Ternyata Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Sama dengan PNS, Cek Daftarnya

Dikuti dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com, layaknya sebuah bangunan di kota, NUPTK merupakan pintu.

Dalam hal ini pintu masuk ke program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Beberapa manfaat penting NUPTK 2022 sebagai berikut:

Pertama, NUPTK merupakan syarat pembayaran honor guru dengan dana BOS.

Kedua, NUPTK menjadi syarat utama pemanggilan PPG.

Ketiga, syarat pencairan TPG (tunjangan profesi guru).

Selain itu:

1. Memeroleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah.

2. Memperoleh tunjangan

3. Mendapatkan beasiswa pendidikan

4. berpartisipasi dalam proses atau mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.

Oleh karena itu, para guru tetap dan guru honorer diwajibkan untuk segera mengurus NUPTK. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah