Gaji 13 Cair Minggu Ini, Berikut Nominal dan Daftar ASN yang Dapat dan Tak Dapat, PPPK Bagaimana?

- 27 Juni 2022, 08:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden


PORTAL SULUT - Tak lama lagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji 13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan gaji 13 jatuh pada bulan Juli 2022.

Pencairan ini bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Ternyata Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Sama dengan PNS, Cek Daftarnya

"Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang," kata Sri Mulyani.

Kabar teranyar gaji 13 dibayarkan mulai tanggal 1 Juli 2022.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.

Lantas siapa saja yang dapat? berapa nominalnya?

Sesuai Peraturan Pemerintah 16/2022 yang mengatur soal THR dan gaji 13, ternyata tak semua ASN akan dapat gaji 13. Ada sejumlah ASN yang dipastikan tak dapat gaji 13.

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x