Ternyata Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Sama dengan PNS, Cek Daftarnya

- 27 Juni 2022, 08:19 WIB
Ilustrasi PPPK 2022
Ilustrasi PPPK 2022 /Panrb


PORTAL SULUT - Ternyata gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 ini sama dengan PNS.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga: Ini Situs Resmi Pendaftaran Sertifikasi Halal

Simak rincian gaji di akhir artikel.

Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Lantas apa keuntungan jadi PPPK?

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x