GURU WAJIB PUNYA! Ini Syarat Calon Penerima NUPTK Beserta Manfaatnya

- 28 Juni 2022, 06:07 WIB
Ilustrasi NUPTK
Ilustrasi NUPTK /Kemdikbud


PORTAL SULUT - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Nah, lantas apa saja syarat seorang guru bisa mendapatkan NUPTK?

Baca Juga: Gaji 13 Cair Minggu Ini, Berikut Nominal dan Daftar ASN yang Dapat dan Tak Dapat, PPPK Bagaimana?

Dikutip dari instagram @pustekkom_kemdikbud, ada sejumlah kriteria calon penerima NUPTK.

"Sudah tahukah kriteria & persyaratan calon penerima NUPTK di satuan pendidikan kalian? Yuk pastikan kriteria dan persyaratan calon penerima NUPTK," tulisnya.

Adapun kriteriannya adalah:

1. Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdata aktif dalam pendataan Dapodik

2. Belum memiliki NUPTK

3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x