Ketiga, syarat pencairan TPG (tunjangan profesi guru).
Selain itu:
1. Memeroleh nomor identifikasi resmi dan berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah.
2. Memperoleh tunjangan
3. Mendapatkan beasiswa pendidikan
4. berpartisipasi dalam proses atau mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
Oleh karena itu, para guru tetap dan guru honorer diwajibkan untuk segera mengurus NUPTK. ***