PORTAL SULUT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan dengan merubah nama 22 jalan di Jakarta.
Dengan begitu identitas dari masyarakat yang berada pada 22 nama jalan baru di Jakarta harus juga diganti.
Terkait, pergantian KTP, KK dan juga berkas pengurusan lainnya soal perubahan 22 nama baru jalan di Jakarta, Kemendagri buka suara.
Baca Juga: Cukup Gunakan Rempah Ini, Lendir Dalam Tubuh Hilang Kata dr. Zaidul Akbar
Namun sebelumnya apa alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merubah nama jalan tersebut?
Anies menyebut ubahan nama dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada tokoh penting Jakarta, khususnya Betawi.
Dalam keterangannya, Anies mengungkapkan para tokoh tersebut memiliki peran penting dalam sejarah Jakarta.
Sementar itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.
Melansir dari Antara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022 mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru, sesuai dengan perubahan data jalan.