Imigrasi Indonesia Deportasi Buronan Jepang yang Kemplang Duit Bantuan Covid-19

- 22 Juni 2022, 12:05 WIB
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022.
Buronan Jepang Mitsuhiro Taniguchi dideportasi menyusul penangkapannya di Indonesia awal bulan ini atas kasus penipuan subsidi terkait virus corona di Jepang, di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2022. /Foto: REUTERS/AJENG DINAR ULFIANA/

PORTAL SULUT - Tersangka kasus dugaan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, dideportasi ke negara asalnya.

Dirjen Imigrasi mendeportasi Mitsuhiro Taniguchi (47) ke Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022.

Mitsuhiro Taniguchi melarikan diri ke Indonesia setelah tersandung kasus penipuan dana bantuan sosial terkait Covid-19 di Jepang.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Periksa Mantan Mendag Muhammad Lutfi

Ia akhirnya ditangkap di Lampung oleh jajaran kepolisian dan diamankan pihak imigrasi pada 7 Juni 2022

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menjelaskan Mitsuhiro terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Mitsuhiro diduga telah membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas dikutip dari PMJ News.

Mitsuhiro dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720. Mitsuhiro dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.

Untuk diketahui, Mitsuhiro masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x