Cek Aturan Baru Rekrutmen PPPK Guru 2022, Jangan Salah Ambil Formasi

- 22 Juni 2022, 10:22 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2022/ilustrasi Kemendikbud.
Ilustrasi PPPK Guru 2022/ilustrasi Kemendikbud. /

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.

Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Peraturan Baru Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, Guru Honorer Wajib Baca

Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

Lantas apa poinnya?

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Prioritas

- Pelamar prioritas I

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x