PORTAL SULUT – Bagamaina hukumnya bila pernah zina baru menikah? Buya Yahya menjawab pertanyaan itu.
Dalam satu ceramahnya, Buya Yaha ditanyai seorang jamaah tentang hukum pernikahan apakah sah atau tidak jika sebelumnya pernah melakukan zina.
Buya Yahya bukan sekali saja mendapat pertanyaan seperti itu saat pengajian atau ceramahnya.
Sebegaimana diketahui, umat Muslim yang telah menikah selalu berharap pernikahannya adalah sebuah ibadah panjang.
Ibadah yang membawa pada kebaikan, yang memberi manfaat untuk diri sendiri, agama, dan tentu keluarga.
Namun, bayang-bayang pernah melakukan perbuatan zina sebelum akhirnya memutuskan menikah kerap membuat galau.
Pasalnya, kekhawatiran jika perbuatan zina sebelumnya membuat pernikahan tidak menjadi sakinah mawadah warahmah, selalu menghantui.
Baca Juga: Gaji 13 Cair Mulai 1 Juli 2022, Ini Nominal dan Kategori yang Akan Dapat