PORTAL SULUT – Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat, tentang kawin lari gadis atau janda.
Seperti yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, kawin lari itu tidak diisyaratkan.
Pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan kata Ustadz Adi Hidayat, Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun.
Baca Juga: Cara Sholat Seperti Ini Bisa Menjadikan Dosa Kata Ustadz Khalid Basalamah
Lanjut UAH sapaan akrab Ustadz Adi Hidayat, diantara rukun pernikahan, ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.
Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.
“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya
"Siapa walinya? Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.